Minggu, 03 April 2011

Kloning Manusia dalam perspektif islam


 A.KlONING MANUSIA
pengertian sederhanya adalah cangkok; yaitu penggabungan
unsur-unsur hayati dua atau lebih untuk memperoleh manfaat tertentu. Di
bidang biologi molekuler, pengertian kloning ini sering dikonotasikan
dengan teknologi penggabungan fragment (potongan) DNA, sehingga
pengertiannya identik dengan teknologi rekombinan DNA atau rekayasa
genetik. Namun pengertian di luar itu juga masih tetap digunakan,
misalnya  kloning domba dsb, yang merupakan “penggabungan” unsur inti sel dengan  sel telur tanpa inti. Dengan demikian teknologi kloning ini juga termasuk dalam wacana bioteknologi; malah bisa dikatakan sebagai hal yang mendasar untuk bioteknologi.
Teknologi kloning memang memungkinkan untuk dikembangakan ke arah
rekayasa pembuatan jaringan atau organ tertentu. Namun mesti memperhatikan masalah etik (mungkin ada yang punya pandangan tertentu mengenai etika ini?
Ditinjau dari segi ajaran agama, misalnya?). Mengenai rekayasa darah
untuk keperluan transfusi, meskipun sel darahnya sendiri bisa diusahakan
melalui teknologi kloning (melalui stimulasi hematopoietic progenitors, atau
dari stem cells-nya), namun mesti juga harus memperhatikan komponen-komponen lainnya selain komponen sel-sel darah.
Pengertian kloning:Kloning adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubu, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.
Macam-macam teknik pengkloningan: kloning dapat dilakukan terhadap semua makhluk hidup tumbuhan,hewandan manusia.Pada tumbuhan kloning dapat dilakukan dengan tekhink okulasi,sedangkan pada hewan dan manusia,ada beberapa tekhnik-tekhnik yan dapat dilakukan, kloning ini dapat berupa kloning embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.
kloning terhadap hewan atau tumbuhan jika memiliki daya guna bagi kehidupan manusi maka hukumnya mubah/boleh dalilnya : Q.S. Al-Baqoroh:29,Q.S. Al-Jatsiyah
berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan beberapa ulama’ dapat di ketahui mafsadat dari kloning lebih banyak daripada maslahatnya. oleh karna itu,praktek kloning manusia bertentangan dengan hukum islam dengan demikian kloning manusia dalam islam hukumnya haram.Dalil-dalil keharaman.:Q.S. An-Najm:45-46, Q.S. Al-Qiyamah:37-38,Q.S.Al-Hujurat:13,Q.S.Al-Ahzab:5,Q.S.Al-Israa’:70,Q.S.At-tiin:4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer

Pengikut